Sejak itu pelaku tidak pernah kembali bahkan saat dihubungi HP-nya tidak aktif. Hal itu membuat Ahzan melaporkan temannya ke Polsek Kawasan Mandalika. Setelah menerimaan laporan, polisi melakukan proses BAP kepada pelapor dan saksi saksi.
Setelah memenuhi unsur unsur tipu gelap, polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Polisi menangkapnya saat berada di warung tuak yang berada di pinggir Pantai Senek. Pelaku tidak melawan saat tim Reskrim Polsek Kawasan Mandalika meringkusnya.
"Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)