Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Ternyata Bosnya Berada di Luar Negeri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |16:00 WIB
Polisi Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Ternyata Bosnya Berada di Luar Negeri
Konferensi pers penangkapan 11 tersangka pinjol ilegal di Jakarta. (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Diduga sosok pimpinan yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pihak yang mengendalikan para tersangka termasuk bos yang diduga berada di luar negeri.

"Untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini ada perubahan praktik kerja pinjol ilegal. Pada penggerebekan sebelumnya, pihaknya mendapati satu kantor yang dijadikan pusat operasi sejumlah pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di lokasi berbeda-beda.

Baca juga:  Terciduk! 100 Pinjol Ilegal dan 7 Investasi Bodong Dihentikan

"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun," katanya.

Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup usai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Zulpan mengatakan terungkapnya pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni LS, SY, AA dan CN. Ia mengatakan penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Ia mengatakan setelah itu para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.

Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement