Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kedapatan Tanam 53 Batang Ganja, 2 Pemuda Diciduk

Antara , Jurnalis-Minggu, 29 Mei 2022 |17:31 WIB
Kedapatan Tanam 53 Batang Ganja, 2 Pemuda Diciduk
Ilustrasi tanaman ganja/ Doc: Reuters
A
A
A

Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement