Kepada petugas, pelaku acap kali melakukan aksinya di kediamannya.
"Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya".
"Saat ini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas Vani.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.