Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Honorer Bakal Dihapuskan, Wagub Ariza Berharap Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan Pemda

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |01:30 WIB
Honorer Bakal Dihapuskan, Wagub Ariza Berharap Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan Pemda
Wagub DKI Ariza (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga: Wagub Ariza: Formula E Itu seperti Bersepeda, Ramah Lingkungan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement