JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus tersebut, para korban merugi hingga Rp65 miliar.
Keenam pelaku yang diringkus yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
BACA JUGA:Awas Penipuan! Daop II Ingatkan Warga Terkait Promo KAI
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, para pelaku melakukan penipuan dengan dalih investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Faktanya bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak pernah terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes RI," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Pasma menjelaskan, awalnya pelaku berinisial YF yang berstatus sebagai marketing, membuat status di media sosial Whatsapp dan Instagram mengenai investasi pengadaan barang alkes untuk beberapa proyek rumah sakit dan pemerintah pada September 2021.
YF menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan untuk proyek yang jelas dan tentunya langsung dijanjikan mendapat keuntungan yang cukup besar.
BACA JUGA:Marak Penipuan Berkedok Investasi Bodong, Pemerintah Segera Bentuk Regulasi untuk Robot Trading