Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejoli Aborsi 7 Janin di Makassar, Komnas Perempuan: Bisa Dijerat Pasal 346 dan 348 KUHP

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2022 |10:40 WIB
Sejoli Aborsi 7 Janin di Makassar, Komnas Perempuan: Bisa Dijerat Pasal 346 dan 348 KUHP
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah pasangan kekasih yang diduga adalah orang tua dari ketujuh janin itu. Motif dari keduanya menurut keterangan sementara adalah karena malu melakukan hubungan gelap hingga hamil.

Pihak kepolisian mendapatkan temuan kedua sejoli sudah melakukan aborsi setidaknya tujuh kali sejak 2012 silam atau sepuluh tahun terakhir.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement