Meski keluarga untuk sementara belum boleh menjenguk, lanjutnya, namun tetap bisa mengirimkan makanan maupun barang.
"Namun sebagai bentuk pelayanan Rutan embuka layanan penitipan barang atau makanan, dan ditempat ini keluarga tahanan hanya dapat menitipkan makanan atau barang pada petugas loket yang disediakan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap , gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop Sumarsono Soulisa (TSS), dan Johny Rynhard Kasman (JRK), dari pihak swasta sebagai penerima suap, serta ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
KPK memindahkan tersangka TSS dan JRK untuk kepentingan proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.