Dia mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti motif ataupun tujuan penyimpanan janin itu. "Untuk itu masih kita diselidiki lebih lanjut dan sesuai permintaan pihak penyidik Reskrim," bebernya.
Sementara itu, Nulfah Anugrahwaty saksi sekaligus pemilik kost menjelaskan bahwa kardus tersebut sudah lama berada di dalam kamar nomor 3 kontrakan miliknya yang dihuni oleh seorang perempuan bernisial NM. Namun NM pada bulan Desember 2021 minta izin ke Kendari untuk rekreasi.
"Sempat kembali Ke Makassar pada bulan Desember 2021 dan meminta izin lagi ke kampungnya di Toraja dengan alasan orang tuanya Sakit dan sampai sekarang tidak kembali-kembali," jelasnya.
Janin ini baru diketahui, kata Nulfah setelah ia memberisihkan kamar yang ditinggal NM karena ada orang yang ingin mengontrak kamar tersebut.
"Saya membersihkan kamar tersebut namun masih ada barang-barang milik NM yang berada di dalam kamar berupa kardus, selanjutnya kardus saya pindahkan ke kamar 1 yang dijadikan gudang, namun lama kelamaan tercium bau busuk," lanjutnya.