Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Kena Tarif Parkir Rp7.000 per Jam

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |15:18 WIB
Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Kena Tarif Parkir Rp7.000 per Jam
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu sebagai tahapan awal regulasi tentang sanksi dalam aturan uji emisi baru.

"Jakarta sudah juga menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji pada lokasi parkir yang dikelola DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, kendaraan yang berada di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan belum lulus uji emisi bakal dikenakan tarif tertinggi. Misalnya saja, di lokasi parkir kawasan IRTI, Mayestik, dan Samsat Jakarta Barat.

"Jika kendaraan tidak lolos emisi maka kendaraan itu akan bayar parkir per jam Rp7.000, sekarang selebihnya, normalnya Rp4.000. Artinya ada disintensif," tuturnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sejak awal tahun 2022 ini sudah melakukan upaya uji emisi secara masif meski kebijakan tersebut terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Adapun dalam regulasi baru, pengujian emisi dilakukan saat pengendara melakukan perpanjangan STNK, yang mana berlaku tahun depan, dan Pemprov DKI pun akan menyesuaiakannnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement