Seusai sidang, Budi yang ditemui awak media menuturkan lebih lanjut terkait kondisi salah satu kliennya itu dengan menyebut saat ini sudah semakin membaik. “Dirawat dari hari Jumat (10 Juni 2022) kemarin.
Semalam informasi sekiranya hari ini keluar dan kalau kondisi fit akan hadir,Tapi sampai saat ini kita tunggu memang belum. Jadi ditunda untuk satu minggu lah,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi tak bisa menjelaskan spesifik terkait kondisi dari Butar-butar.
“Saya belum cek langsung, hanya dapat kabar sedang dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Diakui Budi, bahwa sebenarnya pemeriksaan bisa dilakukan hanya dengan tiga terdakwa. Lebih lanjut, yang menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa nantinya pemeriksaan tidak berjalan efektif jika terdakwa tidak lengkap.
“Sebenarnya bisa, tetapi ada pemeriksaan majelis beranggapan bahwa nanti akan diperiksan ditanya lagi. Jadi mungkin dirasa kurang efektif,” ungkapnya.
Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksana terdakwa akan kembali digelar pada Selasa, 21 Juni 2022 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Awaludin)