BOJONEGORO - Tersangka berinisial F (23), warga Kelurahan Kepatihan, Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Ia ditangkap lantaran nekat mencuri mobil jenis SUV, Mitsubishi Pajero yang merupakan kendaraan dinas milik Bupati Bojonegoro. Kendaraan dicuri saat terparkir di halaman rumah dinas kantor Pemkab Bojonegoro.
BACA JUGA:Polisi: Pembunuhan di Kebun Salak Gegara Marak Pencurian CabaiÂ
Kejadian tersebut berlangsung Mei lalu. Namun, pihak kepolisian baru merilis dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepada polisi, F nekat melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai montir kendaraan dinas bupati lantaran ingin memiliki mobil sport tersebut.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Pencurian Motor di Siang Bolong Terekam CCTV, Lokasinya Dekat Polsek KojaÂ
(Ari)