Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP.
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)