Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa Eks Mendag Lutfi Selama 12 Jam

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |21:40 WIB
Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa Eks Mendag Lutfi Selama 12 Jam
Eks Mendag M. Lutfi (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam. Dia diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng.

Lutfi tiba di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sekira pukul 09.10 WIB, dan keluar pukul 21.09 WIB.

"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi usai pemeriksaan di lokasi, Rabu (22/6/2022) malam.

Lutfi belum mau bicara banyak soal pemeriksaannya hari ini. Ia pun menyampaikan bahwa semua pertanyaan penyidik telah dijawab dengan sebenar-benarnya. "Yang ditanyakan saya jawab sebenar-benarnya," ucap Lutfi.

Dengan tergesa-gesa, Lutfi langsung masuk ke mobilnya yang telah menunggu di luar gedung.

Baca juga: Mendag Bilang Masalah Minyak Goreng Bukan karena Mafia, Begini Respon Petani

Lutfi diperiksa soal dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penyidik kejaksaan mempersoalkan peran Lutfi dalam merekrut Lin Che Wei, pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Besok

Sebelumnya penyidik telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya Lin Che Wei.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Lin Che Wei (LCW) direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa adanya surat keputusan.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, keberadaan LCW amat berbahaya. "Ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ujarnya.

Baca juga: Mendag Sebut Tak Ada Mafia Minyak Goreng, KPPU: Tunggu Hasil Penyelidikan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement