JAKARTA - Puluhan anggota Ormas Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta, membubarkan diri setelah menggeruduk tempat hiburan malam Holywings di tiga lokasi di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam.
Pantauan langsung MNC Portal, massa bubar sekitar pukul 22.58 WIB di Holywings Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Terlihat mereka melantunkan shalawat ketika membubarkan diri seraya mengibarkan bendera.
BACA JUGA:GP Ansor Minta Manajemen Holywings Minta Maaf secara Terbuka kepada Masyarakat
Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara damai, serta meminta izin tujuan, tuntutan, dan harapannya.
"Beberapa tuntutan yang menjadi pembelajaran untuk pihak manajemen Holywings, dan kami minta mari kita sama sama menjaga kondusifitas yang ada di DKI Jakarta," ujar Sufyan saat melakukan penggerudukan di Holywings Gatot Soebroto kepada wartawan Jumat (23/6/2022).
BACA JUGA:Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA di Holywings
Ia juga menyampaikan, jangan ada suatu hal yang dapat menyulut api permusuhan serta ujaran kebencian yang membuat masyarakat pecah.
"Jangan sampai ada suatu hal yang mampu menyulut api permusuhan, ujaran kebencian yang menyebabkan kita pecah," pungkasnya.
Sufyan mengingatkan jika tidak ada itikad baik dari pihak Holywings, ia akan kembali melakukan aksi penutupan ini.
"Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini," bebernya.
Soal penetapan tersangka yang sudah diproses, Sufyan mengaku akan mengkaji kembali dengan pengurus wilayah GP Ansor.
"Kami akan lakukan kajian lagi kami akan diskusi lagi dengan pengurus pimpinan wilayah. Nanti saya pelajari lagi silahkan proses," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.
"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.
Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.