Dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.800 - Rp 20.000. Hal itu bertentangan dari aturan HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 yaitu minyak goreng curah 1 liter dijual Rp14.000 dan Rp15.500 per kilo.
Dari tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 Ayat 2 Juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ataun Pasal 62 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)