Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan 10.802 Botol Minyak Goreng Curah Dijual Ilegal di Tangerang

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |15:39 WIB
Polisi Amankan 10.802 Botol Minyak Goreng Curah Dijual Ilegal di Tangerang
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.800 - Rp 20.000. Hal itu bertentangan dari aturan HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 yaitu minyak goreng curah 1 liter dijual Rp14.000 dan Rp15.500 per kilo.

Dari tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 Ayat 2 Juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ataun Pasal 62 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement