TANGERANG - Sebanyak 10.802 minyak goreng curah yang dikemas dalam botol bermerek ilegal, Qilla, berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Lokasi bisnis ini terletak di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, jumlah minyak goreng curah yang dikemas menjadi botol tersebut merupakan total dari beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla berhasil diamankan, sebanyak 200 dus kartun dengan isi 12 botol per dus. Kemudian minyak goreng polosan tak menggunakan label merek 200 karton isinya 12 botol juga,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita minyak goreng curah polosan tak menggunakan merek atau polosan berukuran 1 liter sebanyak 5.652 botol.
Baca juga: Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Minyak Goreng Ilegal, 14 Ribu Liter Migor Diamankan
“Kemudian juga minyak goreng kemasan botol 2 liter menggunakan label Qilla, sebanyak 222 botol. Dan juga terdapat minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli sekira 128 botol,” ujar dia.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan K (34) selaku Direktur Utama (Dirut) PT SPI. “Kita amankan atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya.
Dijelaskan Zain bahwa minyak goreng ilegal ini juga dijual melalui platform online. “Kalau di Shopee dijual dengan harga Rp20.000 (untuk ukuran 1 liter) merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp40.000 (untuk 2 liter),” ungkapnya.