Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |18:46 WIB
<i>Nyabu</i> di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun
Bule yang dijatuhi hukuman/ Foto: Tangkapan layar
A
A
A

DENPASAR - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara. Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022).

 BACA JUGA:ITS Resmikan Prodi S2 Magister Desain Interior, Jadi yang Pertama di Indonesia

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah lima bulan kurungan.

 BACA JUGA:Presiden Jokowi Bertemu Penasihat Keamanan Nasional UEA di Abu Dhabi

Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan delapan tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement