Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Tukang Bubur Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Burung Dara dan Ancam Korban

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |15:54 WIB
Modus Tukang Bubur Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Burung Dara dan Ancam Korban
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

TANGERANG - Seorang tukang bubur berinisial AF (33) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Para korban diketahui masih duduk di sekolah dasar, dengan usia 6 hingga 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku memanggil para korban yang sedang bermain. Para korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," kata Zain.

Usai dibawa ke semak-semak, pelaku menyuruh ke empat korban untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya. Korban juga diancam oleh pelaku dengan cara ditekan perutnya.

Baca juga:  Cabuli 4 Bocah Laki-Laki di Cipondoh Tangerang, Tukang Bubur Ditangkap

"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘jangan bilang siapa-siapa’,” ungkap Kapolres.

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

"Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement