Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Kembali Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan ASN

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |15:58 WIB
DPR Kembali Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan ASN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI kembali memperpanjang waktu pembahasan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Komisi I dan Komisi II DPR meminta perpanjangan atas pembahasan kedua RUU itu.

"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus pada 29 Juni 2022, pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan Komisi II DPR meminta perpanjangan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Dasco dalam Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA:Baleg DPR: Revisi UU ITE Sudah Masuk Prolegnas Prioritas 

Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna ini untuk memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

"Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan kedua RUU ini sampai Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir pun menyetujui dilakukannya perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut. BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung Terkait Suap Bantuan Keuangan Jatim

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement