Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHP: Siaran Langsung saat Sidang Peradilan Bisa Didenda Rp 10 Juta

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |14:42 WIB
RUU KUHP: Siaran Langsung saat Sidang Peradilan Bisa Didenda Rp 10 Juta
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Kemudian huruf b, yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan. Termasuk dalam “menyerang integritas hakim” misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

“Yang dimaksud dengan “persidangan” adalah proses persidangan yang melibatkan Pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum,” tulis dalam penjelasan.

Dan pada huruf c, yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan.

“Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya,” tulis dalam penjelasan.

Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement