Dan sejumlah alat bukti telah diamankan. Pelapor juga masih konsultasi dengan Unit PPA dan belum membuat laporan Polisi, sementara dari keterangan saksi pelapor bahwa suami pelapor melarikan diri.
Setelah membuat laporan, EK membawa wanita ini ke Polrestabes Palembang untuk diserahkan dan melaporkan kejadian ini.
Mendapatkan laporan ini, anggota piket Reskrim Unit Harda, SPKT dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) perzinahan, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.