JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan kembali memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Senin (11/7/2022).
"Iya benar (dipanggil lagi hari ini)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Dua Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim Hari ini
Sebelumnya, selama hampir 12 jam mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dia dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang dikelola ACT. Ahyudin yang mulai diperiksa di Dittipideksus Bareskrim Polri Jumat (8/7/2022) pukul 11.00 WIB pagi baru keluar dari ruang pemeriksaan kurang lebih pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Penyelewengan Dana Umat ACT, Anies: Biarkan Aturan Hukum yang Jadi Rujukan
Kepada para wartawan, Ahyudin mengaku menerima 22 pertanyaan dari penyidik. Namun dari seluruh pertanyaan yang diajukan, belum ada satu pun yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana donasi.
“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/7/2022). Ahyudin juga mengaku tidak memberikan dokumen apa pun kepada penyidik. “Belum, belum (penyerahan dokumen),” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, Ahyudin mengaku bertemu dengan Presiden ACT Ibnu Khajar yang menggantikannya. Tetapi keduanya tidak bertegur sapa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.