JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA:Hari Ini, Dewas KPK Bakal Langsung Putuskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Faldo menjelaskan, bahwa penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
BACA JUGA:Lili Pintauli Disidang soal Gratifikasi Tiket MotoGP, Ketua KPK: Saya Ikuti!