Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lili Pintauli Resmi Mundur, Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |12:57 WIB
Lili Pintauli Resmi Mundur, Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat buka sidang kode etik Lili Pintauli (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Sebab, kata Dewas, Lili Pintauli sudah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

 BACA JUGA:Lili Pintauli Siregar Mundur sebagai Pimpinan KPK karena Gratifikasi Tiket MotoGP?

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Lili bahkan sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.

"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," terangnya.

 BACA JUGA:Hari Ini, Dewas KPK Bakal Langsung Putuskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement