JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sejalan dengan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK yang diterbitkan hari ini, Senin (11/7/2022).
Lantas, siapa yang akan menggantikan Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK?
BACA JUGA:Lili Pintauli Mundur, Firli Bahuri: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Menjabat Pimpinan KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai Komisioner lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA:Lili Pintauli Resmi Mundur, Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.