MALANG - Terdakwa perkarqa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra, motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dijebloskan ke penjara. Julianto ditahan selama 30 hari dengan perhatian khusus.
Julianto dijebloskan di Lapas Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) petang. Kalapas Lowokwaru Heri Azhari mengatakan, Julianto ditahan dan ditempatkan di lok penahanan karena masih proses persidangan.
Terdakwa ditempatkan di satu sel berisi tiga warga binaan dengan kasus berbeda. Heri mengatakan ada perhatian khusus untuk Julianto karena perkara yang menjeratnya kekerasan seksual.
Sebelum ditahan, Julianto juga sudah melalui tes kesehatan dan menjalani rapid antigen Covid-19.
"Ada perhatian khusus pada terdakwa (Julianto) karena kasusnya kekerasan seksual," ujar Heri Azhari.
Diketahui sebelumnya, Julianto tidak kunjung ditahan aparat meski sudah menjalani 19 kali sidang, hal itu pun menjadi sorotan banyak orang. Terlebih, alasan tidak ditahannya Julianto merupakan keputusan hakim.
Meski terdakwa sendiri dikenai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, yang seharusnya bisa menjadi dasar hukum untuk penahanan terdakwa.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.