JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI bakal mengkaji dan evaluasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dimenangkan sejumlah pengusaha. Adapun gugatan terkait UMP DKI dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
"Ya nanti kita sedang evaluasi kita kaji ya nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Ariza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA:Lokasi Penembakan Ternyata Hanya Rumah Singgah dan Isoman Irjen Ferdy Sambo
Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.
"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.
BACA JUGA:Insiden Baku Tembak, Komisi III Tegaskan Tim Gabungan Pencari Fakta Belum Diperlukan
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun, penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Konsisten Transformasi Kultural, Pegadaian Berikan Beasiswa ke Amerika dan Eropa
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN yang dilihat MNC Portal Indonesia.
(Nanda Aria)