JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Hal itu disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
"Pasti kita akan banding ya, kita akan banding," kata Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Selasa (7/7/2026).
Mugiyanto menjelaskan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan Pigai. Menurutnya, Pigai dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.
"Tanggapan beliau, kita akan banding," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan langkah gugatan yang dilakukan pegawai Kementerian HAM. Sebab, kata dia, hal itu berdampak kurang baik terhadap kementerian.
"Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya, karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian, padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian tersebut ditujukan kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, sebagai pihak tergugat, dan teregister dengan Nomor Perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.