JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM (Kemenham), Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, terhadap pihak tergugat Menteri HAM, Natalius Pigai. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian yang ditujukan kepada Natalius Pigai ini teregister dengan nomor perkara: 59/G/2026/PTUN.JKT.
Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat pada Selasa (7/7/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Atas hal itu, hakim mewajibkan Pigai untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," tulis amar putusan lebih lanjut.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," sambungnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.