Dikabulkannya gugatan tersebut sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat pada Selasa 7 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian HAM, tertanggal 23 Januari 2026, yang menjadi objek sengketa, tidak sah.
Atas putusan itu, hakim mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," bunyi putusan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.