JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri empat hari berturut-turut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, untuk pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, pihaknya sudah mulai masuk ke dalam materi inti dari konstruksi kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut.
"Sudah ke materi inti, seperti penggunaan dana dan lain-lainnya," kata Andri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Kembali Periksa Mantan dan Presiden ACT Hari Ini
Ahyudin dan Ibnu Khajar sendiri pada hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.
"Dilanjut (hari ini lagi pemeriksaan)," ujar Andri.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Awasi Kegiatan ACT
Diketahui, mereka berdua total telah diperiksa secara maraton dalam empat hari, sejak hari Jumat pekan lalu dan dilanjutkan pada hari ini.