"Perlu di proses hukum jika bermaksud melakukan penodaan agama. Kecuali memang pelaku ada kelainan jiwa ya perlu dilakukan rehabilitasi secara medis agar kembali normal,"ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Natrom berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan membeli tanah di Desa Sawarna. Di tempat tinggalnya itu dia menyebarkan ajaran dewa matahari hingga menimbulkan keresahan.
Ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan salat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
(Fahmi Firdaus )