Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |13:28 WIB
KPK Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Alasannya
Lili Pintauli Siregar/Antara
A
A
A

Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement