JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rencananya, pelaksanaan tersebut akan mulai diterapkan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ucapnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Namun, ia mengatakan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta akan melibatkan beberapa pihak.
"Kita sedang memformulasikan bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Dinas Perhubungan," tuturnya.