Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Desember 2022, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |01:35 WIB
Mulai Desember 2022, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK mulai diberlakukan pada Desember 2022. (MNC Portal/Yulianto)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rencananya, pelaksanaan tersebut akan mulai diterapkan pada Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ucapnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Namun, ia mengatakan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta akan melibatkan beberapa pihak.

"Kita sedang memformulasikan bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Dinas Perhubungan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement