JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan belum diawasi DPR Papua (DPRP) definitif hingga 2024.
Padahal dalam UU pembentukan 3 provinsi baru Papua memegang peran penting, salah satunya menyusun rancangan APBD.
BACA JUGA:BMKG: Bibit Siklon Tropis Berpotensi Tumbuh Subur di Utara Khatulistiwa hingga Oktober
Tito Karnavian menyebutkan untuk mengawasi PJ Gubernur masih dilakukan oleh DPRD lama dan Komisi II DPR RI.
"Kan masih ada DPRD yang lama, atau langsung oleh Komisi II DPR," kata Tito Karnavian, Minggu (17/7/2022) di Jakarta.
BACA JUGA:Capaian Booster Rendah, Mendagri Dorong Pemda Berinovasi Ajak Warga Vaksinasi
Dalam draf UU yang sudah diresmikan oleh DPR RI dan ketiga provinsi tadi baru akan menghelat pemilu pada 2024, termasuk pemilihan anggota DPRP masing-masing provinsi.
Sementara itu, untuk posisi kepala daerah, masing-masing provinsi tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo, maksimal awal 2023.