Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Gratifikasi, Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |11:18 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi, Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP
Mantan Wakik Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengajak orang lain untuk menonton langsung ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika. Kata Dewas, ada sebanyak 11 orang yang ikut Lili nonton MotoGP di Lombok.

"Kalau enggak salah sebelas orang yang diajak (Lili)," kata anggota Dewas KPK Harjono melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).

Salah satu yang diduga turut ikut menerima tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina yakni ajudan Lili. Tapi, Dewas belum menindak soal dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina tersebut pada ajudan Lili.

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh Dewas prosesnya," ungkapnya.

Harjono menjelaskan dugaan ajakan Lili nonton MotoGP di Lombok ini sudah tidak bisa dilanjutkan. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. "Proses Bu Lili oleh Dewas sudah selesai," kata Harjono.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement