Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pemuda Cabuli Bocah Dalam Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Muara Angke

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |17:33 WIB
2 Pemuda Cabuli Bocah Dalam Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Muara Angke
Polres Pelabuhan Tanjung Priok rilis kasus penangkapan kasus pencabulan terhadap bocah. (MNC Portal/Yohannes)
A
A
A

“Alhamdulilah kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” tuturnya.

Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita polisi yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement