Usai digilir, korban kemudian diantar pelaku di rumah neneknya. Atas kejadian ini, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lealea.
Para pelaku sudah tangkap. Saat ini, mereka ditahan di ruang tahanan Mapolsek Lealea. Keempatnya dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.