CIREBON - Sidang kasus pemerkosaan kakek terhadap dua cucunya digelar di Pengadilan Negri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Terdakwa terbukti melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi dan mencabuli dua cucunya selama hampir tujuh tahun, sejak 2014 - 2021 di bawah ancaman.
Sidang yang digelar tertutup tersebut menghadirkan terdakwa Mesni, kakek berusia 65 tahun yang tak lain merupakan kakek kedua korban. Dalam sidang pertama ini, agendanya adalah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
 BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI Jakarta
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap dua cucunya. Bahkan, salah satu korban disetubuhi di bawah ancaman selama hampir tujuh tahun lamanya.
Perbuatan bejad kakek yang mengasuh cucunya tersebut dilakukan di dalam rumah dan kebun saat kondisi sepi.
 BACA JUGA:Calon Kades di Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok
Aksi bejat terdakwa baru terbongkar di tahun 2021, saat korban melarikan diri saat hendak disetubuhi pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan aksi asusila terdakwa ke Polres Cirebon kota, hingga akhirnya dilakukan penahanan.
"Terdakwa merupakan kakek dari korban. Korban tinggal bersama pelaku. Kukunya dua, ada yang diperkosa dan ada yang dicabuli. Kejadiannya berulang kali. Usia korban 9 tahun sampai 16 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin, usai persidangan.
Follow Berita Okezone di Google News