Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 23 Juli 2022 |16:52 WIB
Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang
Doni Salmanan (Foto: IG)
A
A
A

BANDUNG - Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.

Doni kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara karena pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan. Masa penahanan Doni Salmanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung itu diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).

BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Terima Limpahan Tas Hermes hingga Lamborghini 

Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai.

"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," ujarnya.

Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung, sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili.

"Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia.

Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari.

BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Terima Limpahan Tas Hermes hingga Lamborghini 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement