JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) memastikan kawasan Kota Tua di Jakbar akan bebas dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai 1 Agustus 2022. Hal itu, guna mempercantik kawasan wisata tersebut.
"Mulai 1 Agustus kita akan lakukan secara terpadu pemindahan PKL dari semua lokasi zona merah. Wilayah haris zero dari pada pedagang dan juga PKL," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Agus menambahkan, nantinya para PKL tidak lagi berdagang di atas trotoar ataupun kawasan wisata Kota Tua. Hal itu, usai pihak Pemkot berupaya memindahkan pedagang ke lokasi binaan (lokbin) Kota Intan yang dikelola pemerintah kota.
Namun, kata Agus, dikarenakan infrastruktur lokbin yang belum siap, pihaknya memberikan kelonggaran bagi para PKL untuk kembali berdagang di kawasan Kota Tua.
Kendati demikian, kata Agus, pihaknya akan mengerahkan 100 personel untuk proses pemindahan PKL tersebut. Tidak hanya Satpol PP saja, Agus juga akan menggandeng pihak TNI dan Polisi dalam proses pemindahan itu.
Berikut 11 zona merah yang kawasan Kota Tua yang diharuskan bersih dari PKL.
Zona 1 sepanjang Jalan Kunir sampai dengan Rumah Makan Seafoodumba-lumba
Zona 2 Jalan Ketumbar, Jalan Lada samap dengan Jalan Jembatan Batu
Zona 3 Turunan Flyover pasar Pagi , Jalan Pintu Besar Utara sampai dengan ujung Museum Bank Mandiri
Zona 4 TPO Beos sampai dengan Museum BNI
Zona 5 Jalan Pintu Besar Utara sepan Bank mandiri sampai Indomaret
Zona 6 Jalan Kalibesar Timur
Zona 4 TPO Beos sampai dengan Museum BNI
Zona 5 Jalan Pintu Besar Utara sepan Bank mandiri sampai Indomaret
Zona 6 Jalan Kalibesar Timur
Zona 7 Jalan Kalibesar Timur 5
Zona 8 Jalan Kalibesar Timur 4
Zona 9 Jalan Samping Kiri cafe Batavia
Zona 10 Dasaad NB dan depan gedung Jasindo
Zona 11 Jalan Pos Kota
(Angkasa Yudhistira)