BANDAR LAMPUNG - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung terkait kasus pencurian. Keduanya berpura-pura belanja saat beraksi.
Ditangkap daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran pada Rabu tanggal 27 Juli 2022
Pasutri bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap di Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (27/7/2022).
Doni Mukti mengaku terpaksa melakukan pencurian faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta bayar biaya anak sekolah.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, pasangan itu melakukan aksinya di Toko Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pemeriksaan, keduanya mempunyai peran masing-masing. Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya menjadi eksekutor.
Saat korban pemilik toko sedang lengah, para pelaku langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko.