MUSI RAWAS - Tidak kuasa menahan hasrat lantaran baru satu hari di tinggal istri meninggal dunia, Slamet (50) warga Desa Pagar Ayu Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, terpaksa ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas karena nekat merudapaksa seorang gadis desa FY (16).
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kasi Humas AKP H Purwono Jaya menjelaskan, Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Dan kasus rudapaksa ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.
Dijelaskan Dedi, kejadian menimpa korban itu terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung, oleh tersangka korban dipanggil, lalu diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran.
Korban pun datang, karena memang masih suasana lebaran.
Pada saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba tiba tersangka menutup pintu dan menguncinya tersangka menarik korban ke dalam kamar dan berhasil merudapaksa korban.
“Tersangka sempat berkata kepada korban “Ayo main.” Korban pun langsung menjawab “Main apa?” Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar, dan merudapaksa korban sambil diancam,” katanya.