BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial Hr, asal Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Banyumas ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon, pada Selasa (2/8/2022). Dia ditangkap usai membawa kabur dan menyetubuhi wanita belum cukup umur.
Di hadapan petugas, pelaku awalnya berkenalan di game online dan berlanjut chating di Whatsapp untuk janjian bertemu. Kemudian, pelaku menjemput korban di Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesi, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Komnas HAM: Titik Krusial Ada di Istri Ferdy SamboÂ
Pelaku membawa korban ke rumah tersangka di Banyumas. Korban diinapkan selama delapan hari tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban, berinisial RA.
Di rumah tersebut, juga terjadi persetubuhan sebanyak dua kali. Orangtua korban pun tidak terima dan melaporkan ke kepolisian.
BACA JUGA:Bareskrim Tarik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy SamboÂ
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di tahanan Polresta Cirebon. Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(Ari)