Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |20:01 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster
Petugas gagalkan penyelundupan baby lobster (foto: dok ist)
A
A
A

Dari penyelundupan jenis ini, Rustam memastikan negara mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai puluhan miliar. "Disitulah potensi kerugian negara yang mencapai Rp27 Miliar," tutupnya.

Atas perbuatannya, polisi akan mempersangkakan pelaku kasus penyelundupan baby lobster ini dengan pasar 88 JO Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement