Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Disinformasi Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Polri: Hindari Spekulasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |11:14 WIB
Muncul Disinformasi Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Polri: Hindari Spekulasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada hari ini.

Menjelang pengumuman tersebut, muncul kabar disinformasi yang dihembuskan segelintir pihak tak bertanggung jawab untuk menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk menghindari spekulasi yang sengaja "dimainkan" segelintir pihak tersebut.

"Ya menunggu nanti sore saja yang akan disampaikan Pak Kapolri untuk menghindari spekulasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dedi memastikan, Polri akan menyampaikan informasi, fakta dan temuan terbaru secara komprehensif, terbuka dan akuntabel.

Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Nanti akan disampaikan juga," ucap Dedi.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement