JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Ia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irheb Ferdy Sambo melalui konferensi pers yang digelar hari ini.
Dalam pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan aksi baku tembak.
Ia juga mengatakan bahwa penembakan Brigadir J dilakukan atas perintah FS.
"Tidak ditemukan aksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J," ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8/2022).
"Penembakan Brigadir J Atas perintah FS," tambahnya.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.