Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Alasannya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |10:59 WIB
Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Alasannya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

BANDUNG - Polisi membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pembunuh ibu dan anak gadisnya, Tuti Amaliah (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 itu dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.

"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022).

Ibrahim juga menyatakan keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Karena itu, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus tersebut.

"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan," ucap dia. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," jelasnya.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban.

"Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.

Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.

Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.

Penangkapan Sis dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan petunjuk dan dari petunjuk tersebut diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"Nah dari pengembangan tersebut kemudian didapatkan nama di mana nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S (Sis) ini ikut dengan kapal ke Kalimantan dan dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa tanggal 2 Agustus (2022) akan berlabuh di sekitar Muara Angke," jelas Ibrahim, Kamis 11 Agustus 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement