Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 13 Agustus 2022 |18:39 WIB
Bareskrim Tetapkan Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. 

Para tersangka yang ditetapkan Polisi yakni HH, yang juga Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan. 

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu, kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga:  Karyawan Bawa Kabur Rp50 Juta Milik Perusahaan, untuk Bayar Utang dan Beli Perhiasan

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat. 

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement